KODE ETIK
26 September 2022
Kode Etik
Pada tanggal 13 September 2022 aku telah mengikuti
perkuliahan di Universitas Jember. Pada hari itu, aku bertemu
kembali dengan mata kuliah etika profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby. Pada
kali ini, aku akan menjelaskan tentang Kode Etik. Tanpa lama-lama kita langsung
masuk ke pembahasannya yuk!
·
Kode Etik
Kode etik berasal dari
dua kata yaitu kode dan etik. Kode memiliki arti tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang
sistematis. Etik merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Kode Etik merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
sebagai landasan tingkah laku di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU No. 8 tentang pokok-pokok kepegawaian,
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah etika yang ada
di benua Eropa akan berbeda dengan etika yang ada di benua Asia.
· Tujuan Kode
Etik
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
c. Untuk meningkatkan mutu profesi
d. Meningkatkan layanan diatas keuntungan
pribadi
e. Mempunyai organisasi professional yang
kuat dan terjalin erat
· Prinsip
Kode Etik Profesi
a. Prinsip Tanggung Jawab
Seorang yang memiliki profesi harus
mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut,
khususnya bagi orang-orangdi sekitarnya.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar seseorang
mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang
berkaitan dengan profesinya tersebut.
c. Prinsip Otonomi
Prinsip ini didasari dari kebutuhan
seorang professional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan
profesinya.
d. Prinsip Integritas Moral
Seorang professional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
· Sifat-sifat
Kode Etik
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
a. Singkat
b. Sederhana
c. Jelas dan konsisten
d. Masuk akal
e. Dapat diterima
f. Praktis dan dapat dilaksanakan
g. Komprehensif dan lengkap
h. Positif dalam formulasinya
· Fungsi
Kode Etik
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas (mampu mengetahui hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan).
b. Sarana control social bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi mengenai profesi (pelaksana profesi di suatu instansi tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di instansi lain).
· Jenis-Jenis
Pelanggaran di Bidang IT
§ Hacker dan Cracker.
§ Denial of Service Attack
§ Piracy
§ Fraud
§ Gambling
§ Pornography dan Paedophilia
§ Data Forgery
· Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
v Sanksi Moral
v Sanksi terhadap Tuhan YME
v Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang
bersangkutan
.


Komentar
Posting Komentar