KODE ETIK

 26 September 2022

Kode Etik




Pada tanggal 13 September 2022 aku telah mengikuti perkuliahan di Universitas Jember. Pada hari itu, aku bertemu kembali dengan mata kuliah etika profesi yang diajar oleh Bapak Fahrobby. Pada kali ini, aku akan menjelaskan tentang Kode Etik. Tanpa lama-lama kita langsung masuk ke pembahasannya yuk!

·       Kode Etik

       Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode memiliki arti tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang sistematis. Etik merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat sebagai landasan tingkah laku di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU No. 8 tentang pokok-pokok kepegawaian, Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah etika yang ada di benua Eropa akan berbeda dengan etika yang ada di benua Asia.

·       Tujuan Kode Etik

a.     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

b.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

c.     Untuk meningkatkan mutu profesi

d.    Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi

e.     Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat

·       Prinsip Kode Etik Profesi

a.     Prinsip Tanggung Jawab

Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orangdi sekitarnya.

b.    Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesinya tersebut.

c.     Prinsip Otonomi

Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang professional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

d.    Prinsip Integritas Moral

Seorang professional juga dituntut  untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

·       Sifat-sifat Kode Etik

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

a.     Singkat

b.    Sederhana

c.     Jelas dan konsisten

d.    Masuk akal

e.     Dapat diterima

f.      Praktis dan dapat dilaksanakan

g.    Komprehensif dan lengkap

h.    Positif dalam formulasinya

·       Fungsi Kode Etik

a.     Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas (mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan).

b.    Sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

c.     Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi (pelaksana profesi di suatu instansi tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di instansi lain).

·       Jenis-Jenis Pelanggaran di Bidang IT



§  Hacker dan Cracker.

§  Denial of Service Attack

§  Piracy

§  Fraud

§  Gambling

§  Pornography dan Paedophilia

§  Data Forgery

·       Sanksi Pelanggaran Kode Etik

v Sanksi Moral

v Sanksi terhadap Tuhan YME

v Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan       

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT FORENSIC

CYBER CRIME